Jl. Kesambi No.202, Drajat, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45133
|
info@cic.ac.id
|
0231-200418
WIB

Tugas Pokok Dan Fungsi

KETUA PENAJMINAN MUTU
Lingkup Kerja : Menyusun dan melaksanaan proses penjaminan mutu internal dan eksternal yang terukur dan berkelanjutan di Universitas CIC
Tanggung Jawab :
  1. Bertanggung jawab dalam mengembangkan perangkat Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan dokumen:
    1. Kebijakan Mutu SPMI
    2. Manual Mutu SPMI
    3. Standar Mutu SPMI
    4. Formulir Mutu SPMI
  2. Bertanggung jawab dalam menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
  3. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi mutu internal di setiap akhir semester.
  4. Bertanggung jawab atas day-to-day pelaksanaan tugas semua organ SPMI di UCIC.
  5. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan audit mutu internal di setiap jenjang dari tingkat institusi sampai dengan tingkat program studi.
  6. Bertanggung jawab untuk pelaksanaan KPI di setiap unsur organisasi di UCIC.
  7. Bertanggung jawab dalam memfasilitasi dan mendampingi program studi dalam mempersiapkan akreditasi program studi.
  8. Bertanggung jawab atas proses pendampingan dan penyelesaian akreditasi Institusi.
  9. Bertanggung jawab atas proses pendampingan dan penyelesaian akreditasi program studi.
  10. Bertanggung jawab atas pengembangan dan implementasi Sistem Informasi SPMI di UCIC.
  11. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan SPMI di tingkat program studi dengan berkoordinasi dengan Gugus Kendali Mutu di tingkat Fakultas.
  12. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan melalui instrument penilaian kinerja.
  13. Bertanggung jawab dalam pembuatan Laporan Audit Mutu Internal, Rapat Tinjauan Manajemen serta Laporan Pertanggungjawaban kepada Rektor.
Mekanisme Kerja :
  1. Menetapkan Struktur Organ Badan Penjaminan Mutu beserta dengan tugas dan tanggung jawab setiap organnya.
  2. Melakukan Pengkajian, Pemantauan dan Pengembangan dokumen Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, Formulir Mutu serta SOP di UCIC per akhir tahun akademik.
  3. Melakukan Sosialisasi kepada Program Studi dan Unit kerja di Universitas CIC mengenai Instrumen Monitoring dan Evaluasi serta Audit Mutu Internal yang akan dilaksanakan per akhir tahun akademik.
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi (Evaluasi Internal) rutin terhadap kegiatan akademik, administrasi, fasilitas dan layanan pendukung di Program Studi dan Perguruan Tinggi agar dapat mendukung kebutuhan akreditasi program studi dan perguruan tinggi per akhir semester.
  5. Melaksanakan Audit Mutu Internal terhadap Program Studi dan Unit kerja di Universitas CIC agar sesuai dan tercapai dengan standar mutu yang berlaku.
  6. Melaksanakan dan membuat laporan Rapat Tinjauan Manajemen bersama dengan pemangku kepentingan untuk membahas hasil Audit Mutu Internal.
  7. Membuat Laporan Audit Mutu Internal dari hasil evaluasi pada Rapat Tinjauan Manajemen yang berisi peningkatan dan penurunan standar mutu.
  8. Melaksanakan pendampingan dan menyelesaikan Akreditasi Program Studi.
  9. Menyelesaikan seluruh dokumen akreditasi perguruan Tinggi.
  10. Mengembangkan dan Implementasi proses SPMI secara digital menggunakan Sistem Informasi SPMI UCIC.
  11. Melaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan melalui instrument penilaian kinerja.
Target Kerja :
  1. Terlaksananya tugas dan tanggung jawab setiap Organ Badan Penjaminan Mutu di Universitas CIC.
  2. Tersedia Dokumen Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, Formulir Mutu serta SOP secara lengkap dan dapat diakses melalui Sistem Informasi SPMI UCIC.
  3. Terlaksananya Sosialisasi kepada Program Studi dan Unit Kerja Di Universitas UCIC mengenai instrument monev dan audit mutu internal.
  4. Terlaksananya kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap kegiatan akademik, administrasi, fasilitas dan layanan pendukung pada Program Studi dan Perguruan Tinggi yang dilaksanakan per 3 bulan (1 kali di awal semester, 1 kali setelah UTS dan 1 kali di akhir Semester).
  5. Terlaksananya Audit Mutu Internal terhadap Program Studi dan Unit Kerja di Universitas CIC yang dilaksanakan per 1 semester (1 kali dalam 1 semester).
  6. Terlaksananya Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) untuk membahas ketercapaian standar mutu yang berlaku, serta mengevaluasi untuk peningkatan standar mutu dengan hasil akhir Laporan Rapat Tinjauan Manajemen.
  7. Tersedia Laporan Audit Mutu Internal setiap 1 tahun akademik.
  8. Tercapainya Akreditasi Program Studi Minimal Baik Sekali. Untuk instrument akreditasi 9 kriteria dan hasil Unggul untuk ketentuan akreditasi baru di tahun 2025.
  9. Tercapainya Akreditasi Institusi minimal Baik Sekali untuk akreditasi 9 kritteria dan hasil Unggul untuk ketentuan akreditasi baru di tahun 2025.
  10. Terdapat Sistem Informasi SPMI untuk menjalankan proses PPEPP di SPMI UCIC dengan target akhir Februari 2024 Launching.
  11. Terlaksananya Penilaian kinerja dosen dan tenaga pendidik setiap akhir semester.
BIDANG PENGEMBANGAN SISTEM MUTU DAN PENGENDALIAN DOKUMEN
Lingkup Kerja : Membantu ketua BPM untuk menyusun dan mengembangkan dokumen mutu dan pengendalian distribusi dokumen mutu secara berkelanjutan di UCIC
Tanggung Jawab :
  1. Bertanggung jawab membantu ketua BPM dalam penyusunan dokumen mutu seperti kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, formulir/borang, sop serta dokumen pendukung lainnya;
  2. Bertanggung jawab mengendalikan dan mendistribusikan dokumen mutu SPMI ke seluruh unit kerja dan Program Studi;
  3. Bertanggung jawab membantu ketua BPM melakukan pengkajian ulang dokumen mutu (document review) dan menyempurnakannya secara berkelanjutan (continuous improvement);
  4. Bertanggung jawab dalam melakukan pendampingan terhadap Gugus Kendali Mutu Fakultas dalam penyusunan standar mutu program studi dan unit kerja di UCIC;
  5. Bertanggung jawab dalam melakukan pengarsipan dokumen mutu;
  6. Bertanggung jawab dalam ketersediaan dan keterbaruan dokumen mutu di dalam Sistem Informasi SPMI;
  7. Bertanggung jawab dalam Bidang KPI setiap organ organisasi;
  8. Bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen akreditasi program studi;
  9. Bertanggungjawab dalam penyusunan dokumen akreditasi institusi.
Mekanisme Kerja :
  1. Bersama ketua BPM Melakukan Pengkajian, Pemantauan dan Pengembangan dokumen Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, Formulir Mutu serta SOP di UCIC per akhir tahun akademik.
  2. Bersama ketua BPM Melakukan Sosialisasi kepada Program Studi dan Unit kerja di Universitas CIC mengenai Instrumen Monitoring dan Evaluasi serta Audit Mutu Internal yang akan dilaksanakan per akhir tahun akademik.
  3. Melakukan pengarsipan dokumen mutu dan keterbaruan dokumen secara rutin melalui Sistem Informasi SPMI agar dapat mudah diakses oleh pemangku kepentingan.
  4. Melakukan pengendalian dokumen berupa update instrumen indikator kinerja seluruh program studi dan unit kerja yang ada di UCIC.
  5. Setiap hari secara rutin dan berkala melakukan pengecekan dan melaporkan kepada ketua BPM perihal keterisian data pelaksanaan mutu setiap program studi dan unit kerja sesuai instrumen standar mutu di Sistem Informasi SPMI.
  6. Bersama ketua BPM Melaksanakan pendampingan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Target Kerja :
  1. Tersedia Dokumen Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, Formulir Mutu serta SOP secara lengkap dan dapat diakses melalui Sistem Informasi SPMI UCIC.
  2. Terlaksananya Sosialisasi kepada Program Studi dan Unit Kerja Di Universitas UCIC mengenai instrument monev dan audit mutu internal.
  3. Terdapat Dokumen mutu SPMI secara digital yang terdapat pada Sistem Informasi SPMI dengan target akhir Februari 2024.
  4. Terkendalinya instrument indikator kinerja seluruh program studi dan unit kerja di UCIC sesuai dengan standar mutu yang telah dikembangkan setiap akhir tahun akademik.
  5. Tersedianya data pelaksanaan mutu SPMI setiap program studi dan unit kerja di UCIC di Sistem Informasi SPMI.
  6. Tercapainya Akreditasi Program Studi Minimal Baik Sekali untuk ketentuan 2024 dan hasil unggul untuk ketentuan mulai tahun 2025.
  7. Tercapainya Akreditasi Perguruan Tinggi Minimal Baik Sekali untuk ketentuan 2024 dan hasil unggul untuk ketentuan mulai tahun 2025.
BIDANG AUDIT & MONEV MUTU INTERNAL
Lingkup Kerja : Membantu ketua BPM dalam pengawasan, evaluasi, dan pemantauan secara internal terhadap pelaksanaan kebijakan, prosedur, dan kinerja disetiap program studi dan unit kerja di UCIC untuk memastikan kepatuhan, efisiensi, dan peningkatan berkelanjutan atas setiap standar mutu dan pedoman yang berlaku.
Tanggung Jawab :
  1. Bertanggung jawab membantu ketua BPM dalam penyusunan dokumen mutu seperti kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, formulir/borang, sop serta dokumen pendukung lainnya;
  2. Bertanggung jawab dalam penyusunan indikator kinerja seluruh program studi dan unit kerja di UCIC sesuai dengan standar mutu dan pedoman yang berlaku;
  3. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan audit mutu internal serta monitoring dan evaluasi mutu internal di program studi serta unit kerja yang ada di UCIC;
  4. Bertanggung jawab dalam melakukan audit terhadap kesiapan proses akreditasi program studi dan perguruan tinggi.
  5. Bertanggung jawab bersama dengan ketua BPM membuat laporan hasil audit mutu internal dan laporan monitoring dan evaluasi mutu internal;
  6. Bertanggung jawab melakukan survey kepuasan penggunaan layanan internal seperti dosen, program studi, fasilitas dan survey lainnya.
Mekanisme Kerja :
  1. Bersama ketua BPM Melakukan Pengkajian, Pemantauan dan Pengembangan dokumen Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, Formulir Mutu serta SOP di UCIC per akhir tahun akademik.
  2. Bersama ketua BPM Melakukan Sosialisasi kepada Program Studi dan Unit kerja di Universitas CIC mengenai Instrumen Monitoring dan Evaluasi serta Audit Mutu Internal yang akan dilaksanakan per akhir tahun akademik.
  3. Menyusun kebijakan dan pedoman monitoring dan evaluasi (monev) serta audit mutu internal untuk program studi dan unit kerja di UCIC.
  4. Setiap harinya secara rutin dan berkala melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja program studi dan unit kerja di UCIC dan dilaporkan kepada ketua BPM setiap akhir semester.
  5. Bersama dengan organ BPM melaksanakan audit mutu internal ke setiap program studi dan unit kerja di lingkungan universitas untuk mengevaluasi ketercapaian standar mutu dan pedoman yang berlaku.
  6. Bersama dengan ketua BPM melaksanakan audit kesiapan proses akreditasi program studi dan perguruan tinggi baik dalam kelengkapan dokumen kebijakan, dokumen pelaksanaan, dokumen evaluasi dan dokumen pengendalian serta peningkatan (PPEPP) sesuai dengan standar mutu dan pedoman yang berlaku.
Target Kerja :
  1. Tersedia Dokumen Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, Formulir Mutu serta SOP secara lengkap dan dapat diakses melalui Sistem Informasi SPMI UCIC.
  2. Terlaksananya Sosialisasi kepada Program Studi dan Unit Kerja Di Universitas UCIC mengenai instrument monev dan audit mutu internal.
  3. Terdapat instrumen penilaian kinerja program studi dan Unit kerja di UCIC untuk kegiatan Monitoring dan evaluasi mutu internal serta Audit Mutu Internal.
  4. Terlaksananya kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja program studi secara rutin dan berkala, yang dibuktikan dengan adanya laporan Monev mutu internal setiap Program Studi dan unit kerja disetiap akhir semester.
  5. Terlaksananya kegiatan Audit Mutu Internal ke setiap program studi dan unit kerja di UCIC secara rutin dan berkala, yang dibuktikan dengan adanya laporan Audit mutu internal disetiap akhir tahun akademik.
  6. Tercapainya Akreditasi Program Kerja dan Perguruan Tinggi Minimal Baik Sekali.
BIDANG PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI SPMI
Lingkup Kerja : Bekerjasama sama dengan PUSDATIN dalam pengembangan sistem informasi SPMI yang menerapkan mekanisme PPEPP.
Tanggung Jawab :
  1. Bertanggung jawab mengembangkan dan mengelola sistem informasi yang mendukung pengembangan dan pengelolaan mutu akademik perguruan tinggi.
  2. Bertanggung Jawab untuk memastikan pengelolaan proses audit mutu internal dan monitoring evaluasi dapat dilaksanakan secara terdigitalisasi.
  3. Bertanggung jawab untuk memastikan pengarsipan secara digital dokumen-dokumen SPMI.
Mekanisme Kerja :
  1. Pengembangan bagian sistem Proses pengarsipan Dokumen mutu (Dok. Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu dan Formulir) pada Sistem Informasi SPMI
  2. Pengembangan bagian sistem pendataan Indikator kinerja sesuai dengan standar mutu pada Sistem Informasi SPMI
  3. Pengembangan bagian sistem pelaksanaan indikator kinerja sesuai dengan standar mutu yang akan di isi oleh Program Studi dan Unit kerja melalui sistem informasi SPMI.
  4. Pengembangan bagian sistem monitoring dan evaluasi serta audit mutu berdasarkan indikator kinerja sesuai dengan standar mutu pada sistem Informasi SPMI.
  5. Pengembangan bagian sistem Pengendalian dan Peningkatan berdasarkan indikator kinerja sesuai dengan standar mutu pada sistem Informasi SPMI.
Target Kerja :
  1. Terciptanya Sistem Informasi SPMI terintegrasi yang menerapkan mekanisme PPEPP yang mengarsipkan dokumen mutu SPMI, Melakukan proses monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal yang dapat dilakukan secara digital.
  2. Sistem Informasi dapat diakses sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing user pengguna.
GUGUS KENDALI MUTU FAKULTAS
Lingkup Kerja : Membantu ketua BPM dalam melaksanakan proses penjaminan mutu di tingkat fakultas melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja fakultas sehingga tercapai mutu akademik yang sesuai dengan mekanisme PPEPP serta standar mutu dan pedoman yang berlaku.
Tanggung Jawab :
  1. Bertanggung jawab Melaksanakan dan mengembangkan implementasi kebijakan mutu, pencapaian standar mutu, dan peningkatan budaya mutu di tingkat UPPS dan program studi.
  2. Bertanggung jawab atas pengembangan dan implementasi Sistem Informasi SPMI di Program Studi.
  3. Bertanggung jawab dalam menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel di setiap program studi.
  4. Bertanggung jawab atas day to day pelaksanaan tugas Unit Mutu Program Studi.
  5. Bertanggung jawab melaksanakan monitoring dan evaluasi pemenuhan standar-standar mutu pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada program studi.
  6. Bertanggung jawab mengawal proses pemenuhan standar mutu/sasaran mutu pengelolaan pusat-pusat/unit-unit pendukung proses akademik di tingkat UPPS dan program studi.
  7. Bertanggung jawab sebagai consulting partner pimpinan fakultas dalam menjamin terciptanya budaya mutu di tingkat UPPS dan Program Studi.
  8. Bertanggung jawab atas terlaksananya pemenuhan data pelaksanaan mutu disetiap program studi.
Mekanisme Kerja :
  1. Merumuskan kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk pencapaian visi dan misi Fakultas.
  2. Menyusun standar SPMI program studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan standar mutu perguruan tinggi.
  3. Bersama dengan ketua BPM merumuskan manual SPMI yang menjadi panduan implementasi manajemen mutu di tingkat Fakultas dan Program Studi.
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar mutu di tingkat Fakultas dan Program Studi.
  5. Menyusun rencana peningkatan standar mutu atas ketercapaian pada siklus mutu sebelumnya.
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi oleh asesor BAN-PT/LAM-PT dan/atau asesor sertifikasi/akreditasi internasional.
  7. Menyampaikan permintaan tindakan koreksi terhadap ketidaksesuaian standar mutu di tingkat Fakultas dan Program Studi.
  8. Mengoordinasikan penyusunan, evaluasi, dan peningkatan standar SPMI Fakultas dengan Lembaga Penjaminan Mutu.
Target Kerja :
  1. Terdapat Standar Mutu dan SOP tingkat Program Studi serta peningkatan standar mutu di setiap program studi.
  2. Terlaksananya monitoring dan evaluasi mutu internal untuk kegiatan akademik dan non akademik di setiap program studi.
  3. Terdapat dokumen laporan monitoring dan evaluasi mutu internal hasil kegiatan akademik dan non akademik dosen di setiap program studi.
UNIT MUTU PROGRAM STUDI
Lingkup Kerja : Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta melakukan audit internal terhadap program studi untuk memeriksan dan menilai ketercapaian standar mutu yang berlaku.
Tanggung Jawab :
  1. Bertanggung jawab melaksanakan monitoring dan evaluasi secara rutin dan berkala day-to-day atas pelaksanaan mutu di program studinya.
  2. Bertanggung jawaban melaksanakan audit mutu internal terhadap program studi lain untuk memeriksa dan menilai ketercapaian indikator kinerja sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
  3. Bertanggung jawab membuat laporan monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal masing-masing setiap program studi atas ketercapaian standar mutu yang ditetapkan.
Mekanisme Kerja :
  1. Bersama bidang Audit dan Monev audit mutu internal menyusun dan melaksanakan rencana audit mutu internal tahunan.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perguruan tinggi.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di Program Studi dan Unit kerja di perguruan tinggi.
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi dari hasil audit mutu internal yang dilaksanakan.
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Koordinator Audit Mutu internal.
  6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
  7. Berkoordinasi dengan Gugus Kendali Mutu ditingkat fakultas dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal di program studi.
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila dibutuhkan.
Target Kerja :
  1. Terlaksananya setiap hari pelaksanaan mutu internal disetiap program studi sesuai dengan fungsional unit mutu.
  2. Terlaksananya setiap hari pelaksanaan monitoring dan evaluasi di program studi yang berbeda dengan fungsional unit mutu.
  3. Terlaksananya pelaksanaan audit mutu internal di program studi yang berbeda dengan fungsional unit mutu.
  4. Terdapat laporan evaluasi pelaksanaan mutu internal setiap program studi yang berbeda dengan fungsional unit mutu.